1st May 2024

Better business. Better community

Business Industry and Financial

Soal Maraknya Masalah Gagal Bayar Fintech Lending, Ini Respons AFPI

ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending.

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Permasalahan gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending belakangan ini masih menjadi sorotan. Akibatnya, lender menggugat sejumlah platform, seperti TaniFund, Investree, iGrow, dan Modal Rakyat.

Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai, penyebab gagal bayar bisa multifaktorial dan dapat melibatkan berbagai aspek.

“Salah satunya perilaku peminjam, regulasi, atau model bisnis dari platform fintech P2P lending itu sendiri,” ucap Sekretaris Jenderal AFPI Tiar Karbala kepada Kontan, Rabu (21/2).

Baca Juga: OJK Perintahkan Bank Stop Penyaluran Kredit Ke Fintech P2P Lending yang Gagal Bayar

Atas dasar itu, Tiar menyampaikan AFPI mempertimbangkan langkah-langkah untuk meningkatkan pengawasan, memberikan edukasi keuangan kepada peminjam, dan terus menyempurnakan proses persyaratan peminjaman.

Dia tak memungkiri kondisi ekonomi, pendapatan, dan pemahaman tentang tanggung jawab keuangan juga memengaruhi kesehatan pinjaman. 

Untuk menekan masalah gagal bayar ke depannya, Tiar mengatakan AFPI akan terus melakukan kampanye edukasi yang lebih luas dan mengadvokasi perlunya literasi keuangan yang lebih baik, terutama di kalangan generasi muda.

Dengan demikian, kata dia, pemanfaatan layanan fintech P2P lending dapat terus ditingkatkan.

Baca Juga: Imbas Masalah Gagal Bayar, Gaji Karyawan Investree Dikabarkan Belum Dibayar

Tiar juga menganggap kesadaran dan kehati-hatian dalam menggunakan layanan fintech P2P lending sangat penting.

Meskipun kecepatan dan kemudahan yang ditawarkan menarik, dia menyebut memahami implikasi finansial dan mengelola pinjaman dengan bijak akan membantu mencegah jatuh ke dalam masalah keuangan yang lebih besar di masa depan. 

“Pengguna pun harus memahami syarat dan ketentuan yang mengikat pada tiap perjanjian pinjaman, menyadari bahwa pinjaman merupakan bagian dari tanggung jawab yang melekat pada peminjam, memperhatikan kemampuan bayar, serta mengelola keuangan dengan bijak agar terhindar dari praktik pinjaman tidak bertanggung jawab,” kata Tiar.

Baca Juga: Gagal Bayar Marak, SAMIR Optimistis Borrower Masih Minat Fintech Lending

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) fintech peer to peer (P2P) lending dalam kondisi terjaga di posisi 2,93% per Desember 2023.

Angka itu bisa dibilang naik sebanyak 0,12%, jika dibandingkan posisi TWP90 per November 2023 yang sebesar 2,81%. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




link